Kamis, 9 April 2026

Polisi Sita 1 Ton Solar di Meranti

PLN: BBM Kami Itu Legal untuk Dikirim ke PLTD

Manager PLN Rayon Selatpanjang, Asmardi, mengatakan BBM yang diamankan Polres Rabu pagi itu, merupakan BBM legal

Editor: Mairi Nandarson
tribunnews/leohalawa
Gerobak Motor yang sempat ditahan di Polres Meranti karena diduga digunakan untuk melangsir solar 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SELATPANJANG - Pengamanan BBM jenis solar yang dibawa dengan Gerobak pakai Motor milik PLN Rayon Selatpanjang, masih belum ada statement resmi dari Kepolisian.

Ketika ditanya kepada Kasat Sabara Polres Meranti AKP Ian Fajar, ia mengatakan tidak mengetahui kelanjutannya solar yang diamankan anggota sendiri.

"Nggak tahu itu, pusaran anggota Reserse. Nggak ada apa-apa, udah oke ya," kata Ian Fajar yang mengaku ada tamu di ujung teleponnya kepada Tribunnews Batam, Rabu (4/11/2015) sekitar pukul 13.30 WIB.

Solar untuk PLTD

Ketika dikonfirmasi kepada Manager PLN Rayon Selatpanjang, Asmardi, mengatakan BBM yang diamankan Polres Rabu pagi itu, merupakan BBM legal yang akan dikirim ke PLTD, yang beroperasi di Lemang, Rangsang.

Hanya saja, saat dikeluarkan drum-drum berisi solar itu, dokumen atau surat jalan belum dibawa pegawai PLN.

"Iya, ada surat jalan, itu saja masalahnya. Waktu dikeluarkan tak terbawa. Saya (Asmardi,red) sudah ke Polres tadi. Bukan ilegal, itu minyak resmi PLN untuk Sub Rayon yang di Lemang," ucapnya.

BBM jenis solar itu kata Asmardi sudah dijemput olehnya.

"Sudah kami jemput," katanya.

Soal dugaan ada oknum PLN Selatpanjang yang melakukan dugaan praktik menjual BBM jenis solar ke pihak lain, Asmardi membatahnya.

"Tak ada itu Pak, itu minyak PLTD kita yang di Lemang," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved