Senin, 13 April 2026

Tahun Depan, PNS dan Presiden akan Dapat THR untuk Kali Pertama

Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) PNS tahun depan.

Istimewa
Ilustrasi PNS 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) PNS tahun depan.

"Jumlah THR Rp 7,5 triliun," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2015) sore.

Pemberian THR untuk PNS tahun depan menjadi kali pertama dilakukan.

Selama ini PNS hanya menerima gaji bulanan dan gaji ke-13.

Menurut Bambang, PNS akan menerima THR sebesar satu kali gaji pokok menjelang hari raya berdasarkan kepercayaan masing-masing.

Bambang menjelaskan, pemberian THR PNS lebih meringankan anggaran pemerintah pusat dibandingkan dengan menaikkan gaji PNS.

Sebab, kenaikan gaji PNS aktif otomatis akan menaikkan gaji PNS non-aktif atau pensiunan.

Kenaikan gaji PNS tersebut akan memperbesar belanja pegawai sehingga memberatkan APBN.

Ternyata, tak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) mulai tahun depan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani meluruskan perihal anggaran Rp 7,5 triliun untuk THR PNS yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

"Semua pejabat negara dapat THR, semua aparatur negara, TNI/polisi juga, Presiden juga," kata Askolani di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Untuk golongan PNS sendiri, diperkirakan, akan ada 4 juta orang abdi negara yang berhak mendapatkan THR mulai tahun depan.

Mereka adalah pegawai PNS pusat, yang mendapat THR dari dana APBN, sementara pegawai pemerintah daerah masuk dalam APBD.

Askolani menyampaikan alasan mengapa pemerintah dan DPR lebih memilih memberi THR kepada PNS daripada menaikkan gaji pokok.

Semua aparatur negara yang sudah masuk pensiun, selama hidup dibiayai.

Apabila yang bersangkutan masih punya pasangan, dan anak sampai 18 tahun, keduanya pun turut dibiayai negara.

"Biasanya besaran pensiun dihitung dari gaji pokok yang sedang berlaku. Repotnya, Taspen itu kan tidak menghitung risiko kenaikan gaji pokok yang kelewat tinggi dari ekspektasi dia," kata Askolani. (kompas.com/Adinda Ade Mustami)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved