Ketua DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap Gubernur Nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho
Saksi-saksi yang diperiksa KPK adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, dan anggota DPRD Sumut Chaidir Ritonga.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap DPRD Sumut menyangkut pembahasan APBD Sumut, Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut, dan pembatalan hak interpelasi DPRD Sumut.
Setelah memeriksa sembilan saksi dari DPRD dan SKPD untuk tersangka Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho, kemarin, KPK memeriksa 10 saksi, kemarin.
Saksi-saksi yang diperiksa KPK adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, anggota DPRD Sumut Chaidir Ritonga, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Kelimanya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPKdalam kasus yang sama.
Sedangkan dari jajaran SKPD Pemprov Sumut yang diperiksa adalah Kepala Dinas Bina Marga Sumut Effendi Pohan, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Siti Hatati Surjantini, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Masri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Pandapotan Siregar, dan Kepala Dinas Pendapatan Sumut, Rajali.
"Semua masih diperiksa saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menjawab Tribun via WhatApp, Jumat siang.
Ajib memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, kemarin.
"(Suap) saya tidak tahu, ini saya sebagai saksi," kata Ajib saat tiba di gedung KPK Jakarta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-dprd-sumut_20151107_103859.jpg)