Upah Buruh 2016
Kadin Batam Minta Wako Rekomendasikan UMK Hasil Kesepatan Dewan Pengupahan
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan wali kota seharusnya menyampaikan UMK hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Wali Kota Batam yang menyampaikan dua opsi rekomendasi UMK ke Gubernur Kepri bukan hanya disayangkan Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, juga menyangkan hal tersebut.
Kepada Tribun Batam, Senin (9/11/2015), Jadi mengatakan wali kota seharusnya menyampaikan hanya satu angka UMK, yaitu hasil kerja dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.
Baca: UMK Batam Tahun 2016 Diketuk Rp. 2.879.819
Menurutnya, hasil kesepakatan DPK ysudah melalui ketetapan dan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Pemimpin itu harusnya take risk (ambil resiko, red), bukan safety player (mencari aman). Jadi wajar saja kalau buruh pun melakukan aksi dem,o" ujar Jadi.
Menurutnya, UMK yang sudah ditetapkan dan disepakati DPK sudah sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
Serta sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015, pasal 43 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan penetapan UMK berdasarkan KHL, dan KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk hidup layak secara fisik dalam kurun satu bulan.
Ia pun menegaskan kembali bahwa di dalam DPK sudah termasuk perwakilan pengusaha yang sudah direkomendasikan dari berbagai asosiasi melalui Kadin Batam.
Baca juga: Apindo Kepri Inginkan UMK Batam Rp 2,994 Juta Tanpa Ada Upah Kelompok
"Ada tujuh orang perwakilan dunia usaha di dalam DPK itu yang direkomendasi dari berbagai asosiasi melalui kami," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-kadin-batamjadi-rajagukguk-saat-melaporkan-pgn-ke-spk-mapolda-kepri_20150708_150723.jpg)