Sudah 24 Tahun Jadi PNS, Nelsen Bur Minta Pertimbangan Hakim
Terdakwa juga menyampaikan bahwa penahanann dirinya adalah opini yang dipaksakan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Kabid Pos dan Telekomunikasi di Komimfo, Nelsen Bur, yang menjadi terdakwa kasus traficking, mempermasalahkan tahanan kota dirinya, yang disampaikan dalam eksepsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/11/2015) sore.
Dalam eksepsinya, Nelsen Bur mengaku 10 hari masa tahanan kota bagi dirinya sengaja dihilangkan.
Dari masa tahanan kota yang dimulai tanggal 26 Agustus 2015 menjadi 16 Agustus 2015 atau selisih 10 hari.
Atau dua hari yang dihilangkan serta dikaburkan adalah 1 hari ditambah 2 hari sama dengan 3 jam dikali 24 jam atau sama dengan 72 jam.
"Alangkah teganya meniadakan dengan mengabulkan hak azazi manusia, yang merupakan hak privasi setiap WNI yang telah lama dilindungi dengan meratifikasi delaction of human right, yang tertuangkan dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum," ujar Nelsen Bur.
"Apakah dalam 1 hari atau 24 jam menghirup udara bebas sudah bisa dihitung. Secara material, matematisnya sampai sekarang belum ditemukan rujukannya. Yang mana kajian secara ilmiah yang berhasil menghitungnya," katanya.
Terdakwa juga menyampaikan bahwa penahanann dirinya adalah opini yang dipaksakan.
Sidang itu sendiri dipimpinWahyu Prasetyo didampingin Arif Hakim dan Tiwi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Barnad. Terdakwa sendiri hadir tanpa didampingi penasihat hukum (PH)
Sebagai pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemporv Kepri, Nelsen Bur tidak tega mempekerjakan atau menjual korban ke Luar Negeri
"Saya sudah 24 tahun mengabdi sebagai PNS, untuk itu memohon Yang Mulia untuk mempertimbangkannya. Bahwa apa yang dituduhkan pada dirinya merupakan opini yang dipaksakan.
Saya memiliki 5 orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar Nelsen.
Terdakwa menuding bahwa korban Nanik (16) itu sudah memfitnah. Korban telah menipu dirinya dengan terlebih dulu menganti nama dan usia. Disamping itu, korban kost dirumah terdakwa dan meminta diuruskan paspornya.
"Saat itu, saya minta tolong pada teman namanya Taufik Hidayat (DPO), kerjanya calo paspor dan dibuatlah paspor 48 lembar di Imigrasi Belakang Padang. Uang saya sudah habis buat korban mulai biaya tiket dan makan selama di Batam, " ujarnya. (*)