Dua Bersaudara Ditangkap Polisi saat Sedang Asyik Berjudi

Sedang asik bermain judi dengan kartu remi, keduanya tak berkutik ketika polisi menangkapnya.

Tribun Batam
Ilustrasi berjudi kartu remi atau song. 

BATAM.TRIBUNMEWS.COM, SELATPANJANG - Dua bersaudara bernama Taifur Als Opok bin Alihasan (40) dan Rudihartono Als Rudi bin Alihasan terbilang kompak.

Sayangnya, kompaknya itu di jalan yang tidak benar, yakni berjudi. Saat sedang asik bermain judi dengan kartu remi, keduanya tak berkutik ketika polisi menangkapnya.

Penangkapan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pelabuhan, Dusun IV (empat) Sali, Desa Maini Darul Aman, Tebingtinggi Barat, Meranti, Riau, Selasa (10/11/2015) dinihari, atau sekitat pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kapolres Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad Selasa petang, penangkapan kedua tersangka berawal atas laporan masyarakat.

Hingga pada Senin (9/11) sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril memimpin langsung pengintaian menuju TKP.

Sesaat tiba di TKP, apa yang diiformasi masyarakat atas penjuadian tersebut benar. Sehingga, polisi langsung menciduk keduanya tanpa berkutip dan kemudian menggiringnya ke Mapolsek Tebingtinggi Barat.

"Jadi kami telah amankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 570 ribu, 1 lembar tikar, 3 buah lampu teplok, 2 buaah mancis, 1 set kartu remi, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra warna abu-abu tanpa nopol (nomor polisi,red)," urai Pandra nama sapaan akrab Kapolres dalam keterangan tertulisnya.

Tambah Pandra, kini kedua bersaudara yang bekerja sebagai buruh itu sudah menyandang status tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Dan masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved