Sudah Sebulan 27 WNA Terkatung-katung di Nongsa Batam

"Sudah sebulan lebih mereka di sini. Tapi tidak boleh keluar komplek, hanya boleh di lingkungan perumahan ini aja," kata sekuriti

Editor: Mairi Nandarson
tribun/dedysuwadha
Ini dokumen yang dikantongi WNA asal India tersebut 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal India kini terkatung-katung di sebuah perumahan di Nonga, Batam, Kepri, Kamis (12/11/2015). Sudah sebulan mereka di perumahan tersebut.

Mereka ditempatkan pada sebuah rumah di Perumahan Armendo Raya Kabil, Kecamatan Nongsa. Dari informasi yang dipeorleh Tribun, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Korea.

Informasi keberadaan WNA asal india ini, diketahui media saat beredar kabar pihak Imigrasi Batam melakukan penggerebekan di lokasi perumahan tersebut.

Namun, begitu sampai di lokasi, wartawan hanya bertemu keluarga pihak RT setempat.

Dari penelusuran media, keluarga RT menunjukkan bukti kelengkapan surat semua WNA yang berada di perumahan tersebut.

Ada lembaran dokumen Surat Tanda Melapor yang dikeluarkan Intelkam Polresta Barelang pada 3 Oktober lalu yang dikantongi perangkat RT. Surat itu atas laporan RAP (agency) sebagai penjamin .

Ke-27 orang WNA itu masuk ke Batam melalui Jakarta setelah terbang dari Malaysia sebagai pelancong atau kunjungan.

"Dokumennya lengkap. Ada semua sama A. Dia warga di sini, tapi dia pegawai Imigrasi. Dia yang mengurus semua dokumen WNA ini," kata seorang sekuriti di perumahan itu, Kamis (12/11/2015).

Ke-27 WNA itu berumur antara 19 tahun hingga 33 tahun, dan akan dipekerjakan ke Korea, namun, tidak bisa berbahasa Ingris.

Di perumahan itu hanya tinggal sementara sambil menunggu Visa yang diurus A, pegawai Imigrasi Batam.

"Sudah sebulan lebih mereka di sini. Tapi tidak boleh keluar komplek, hanya boleh di lingkungan perumahan ini aja. Ada empat rumah yang disiapkan agency untuk mereka. Tiga rumah di Blok H dan satu rumah di Blok AA," tutur sekuriti perumahan yang dikenal dengan nama Rizal.

Ia mengatakan, di Singapura, ke 27 WNA ini ditolak untuk pembuatan visa kerja ke Korea. Namun ia tidak mengetahui kenapa bisa mngurus visa di Batam.

Sementara itu Slamet, RT 02 Armendo Raya mengakui jika ke 27 WNA itu berstatus sebagai pengunjung.

"Ya ada 27 orang," katanya saat dihubungi via telepon.

Dia mengatakan, tidak ada penggerebekan yang dilakukan petugas Imigrasi kepada para WNA tersebut.

Seperti kabar yang disampaikan ke 27 WNA itu telah digerebek petugas Imigrasi Batam.

"Tidak ada penggerebekan. Saya tidak dapat kabarnya," ujar Slamet.

Ketika dikonfirmasi ke Kasat Intel Polresbarelang, Kompol Eko mengaku tidak mengetahui informasi adanya WNA tersebut.

" Baru dengar, segera kami cek ke lapangan," ujar Kompol Eko. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved