Berkas Siap, Nazaruddin Dipindah ke Rutan KPK

KPK menyatakan berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, selesai dan siap ke tahap penuntutan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, selesai dan siap ke tahap penuntutan.

Nazaruddin adalah tersangka terkait penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek oleh PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin pun dihadirkan ke KPK sekitar pukul 19.00 WIB.

"MNZ (Nazaruddin, red) Datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Seiringan terhadap pelimpahan berkas tersebut, lanjut Yuyuk, Nazaruddin pun dipindahkan ke Ruta KPK guna kepentingan persidangan selanjutnya.

"Pemindahan dari Rutan Sukamiskin ke Rutan KPK," kata Yuyuk.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved