Berkas Siap, Nazaruddin Dipindah ke Rutan KPK
KPK menyatakan berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, selesai dan siap ke tahap penuntutan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, selesai dan siap ke tahap penuntutan.
Nazaruddin adalah tersangka terkait penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek oleh PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Nazaruddin pun dihadirkan ke KPK sekitar pukul 19.00 WIB.
"MNZ (Nazaruddin, red) Datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Seiringan terhadap pelimpahan berkas tersebut, lanjut Yuyuk, Nazaruddin pun dipindahkan ke Ruta KPK guna kepentingan persidangan selanjutnya.
"Pemindahan dari Rutan Sukamiskin ke Rutan KPK," kata Yuyuk.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/nazaruddin_20151116_232911.jpg)