UMK 2016
Soal UMK, Pj Gubernur Kepri Minta Buruh Sabar
"Saya minta Tagor mempelajari dasar hukum, besarannya dan kebijakan gubernur seperti apa. Jadi, saya tidak menafikan KU itu," kata Agung
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Protes serikat pekerja terhadap nilai upah minimum kota (UMK) Batam akhirnya bisa diatasi Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana, Selasa (17/11/2015).
Agung menyampaikan berita baik bagi serikat pekerja terkait nilai UMK yang akan ditetapkannya.
"Saya mengimbau para pekerja supaya sabar saja. Gubernur pasti akan memperhatikan aspirasi kalian," ungkap Agung kepada awak media ketika hendak menyeberang ke Batam, Selasa (17/11/2015).
Agung menjelaskan, berkas UMK yang diserahkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam berisikan dua nilai UMK.
Nilai UMK itu dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang memasukkan nilai inflasi dan produk domestik bruto.
"Saya sempat bertanya, mengapa DPK menyodorkan dua nilai UMK kepada saya.
DPK-nya katakan bahwa nilai UMK yang satu itu hanya jadi pembanding. Mereka sebenarnya mengusulkan nilai UMK berdasarkan PP Nomor 78," kata Agung.
Penjebat Gubernur Kepri itu pun mengakui DPK Batam menyertakan nilai UMK dari Kelompok Usaha (KU) I, II dan III.
Dia meminta Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, Tagor Napitupulu untuk mengkaji kembali usulan terkait nilai UMK dari KU itu.
"Saya minta Tagor mempelajari dasar hukum, besarannya dan kebijakan gubernur seperti apa. Jadi, saya tidak menafikan KU itu," kata Agung.
Nilai UMK KU III memang sempat dipertanyakan Agung.
Sebab, dia sendiri belum terlalu memahami tentang kenaikan nilai UMK tersebut dari nilai UMK yang ditentukan berdasarkan PP Nomor 78.
"Saya mau tahu mengapa nilai UMK-nya sebesar Rp 2,9 juta. Namun, nilai UMK KU III berubah menjadi Rp 3,5 juta.
Bagaimana selisih Rp 600 ribu itu. Kita harus terbuka dan saya mau supaya itu dijelaskan kepada saya, terutama dasar penghitungannya," kata Agung.
Penjabat Gubernur Kepri itu mengaku akan memperhatikan upah bagi para pelayan rumah makan agar tidak sampai membuat pemilik rumah makan bangkrut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penjabat-gubernur-kepri-agung-mulyana_20151110_132513.jpg)