Anambas Dapat Rp 295 Juta Dari DBH Cukai Rokok
DBH cukai hasil tembakau yang diterima oleh Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun ini mencapai Rp 295.338.000.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Kabupaten Kepulauan Anambas perlu dibangun Kawasan Tanpa Asap Rokok di Anambas.
Asisten bidang Administrasi umum Pemkab Anambas Augus Raja Unggul mengatakan, perlunya pemahaman masyarakat mengenai kawasan yang bebas dari rokok dan efek dari tembakau itu sendiri bagi kesehatan.
Hal ini pun menjadi salahsatu komponen penting, meskipun tidak dipungkiri terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau yang diterima oleh Kabupaten Kepulauan Anambas melalui pemerintah pusat kepada daerah.
"Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Salah satu bentuk pajak yang menjadi kewajiban warga negara terutama yang mengkonsumsi rokok adalah cukai hasil tembakau yang melekat setiap pembelian produk rokok," ujar Augus dalam rilis yang diterima Tribun Jumat (20/11/2015).
Pihaknya menambahkan, cukai hasil tembakau merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Pemerintah pusat yang sebagian hasilnya dibagi atau disesuaikan kepada daerah dalam bentuk dana bagi hasil cukai tembakau.
Adapun DBH cukai hasil tembakau yang diterima oleh Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun ini mencapai Rp 295.338.000.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri nomor 24 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 29 tahun 2014 tentang alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Kepri tahun anggaran 2015.
"Dana tersebut sudah diatur penggunaannya untuk sejumlah kegiatan. Seperti sosialisasi ketentuan dibidang cukai, pembinaan lingkungan sosial yang salahsatunya penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dengan kata lain, DBH cukai hasil tembakau secara umum dikembalikan untuk mengurangi dampak bahaya rokok, meski belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh asap rokok," bebernya.
Tidak hanya itu, dampak dan kerugian dari bahaya asap rokok lebih besar dari pajak yang dipungut, yang berdampak pada gangguan kesehatan dan penyakit dari dampak yang ditimbulkan dari asap rokok. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) merupakan, suatu kegiatan yang sangat penting untuk diadakan.
Pihaknya berharap, masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami akan pentingnya kawasan tanpa asap rokok dan dampak tembakau dalam menunjang pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
"Untuk mengatasi dan mengurangi dampak dari bahaya asap rokok, perlu dibuat aturan. Salahsatunya, dengan menetapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Kami menyarankan, terkait KTR ini mungkin bisa dimulai dari tempat umum seperti kantor pemerintah, dan lain sebagainya," tutupnya.(*)
