Dua Rumah Sakit di Anambas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah
Saya instruksikan kepada Dinkes untuk segera menyusun perencanaan agar dua Rumah Sakit ini segera dibuatkan Peraturan Daerah berikut SOTK-nya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Eko Sumbaryadi meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) agar membuat kajian terbaru terhadap dua rumah sakit yang ada di Anambas.
Ia pun meminta agar Rumah Sakit Lapangan (RSL) Palmatak dan Rumah Sakit Bergerak Jemaja dapat ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Saya instruksikan kepada Dinkes untuk segera menyusun perencanaan agar dua Rumah Sakit ini segera dibuatkan Peraturan Daerah berikut SOTK-nya. Termasuk menetapkan kelasnya, dan segera dilakukan kajian agar ditetapkan menjadi BLUD," ujarnya Selasa (24/11/2015).
Dasar penetapan BLUD untuk rumah sakit ini, mengingat status kepemilikannya seperti RSL Palmatak yang telah diserahterimakan sepenuhnya dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia kepada Pemkab Anambas sejak tahun 2014 lalu.
"Begitu juga dengan Rumah Sakit Bergerak di Jemaja yang pada akhir bulan Januari 2016 akan diserahterimakan kepemilikannya kepada Pemkab Anambas. Konsekuensinya, pembiayaan operasional dan penggajian SDM tenaga kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Anambas," ungkapnya.
Pihaknya optimis, dengan menjadi BLUD, kinerja dua rumah sakit ini akan lebih baik khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.(*)