Bandar Sijie di Bintan Tertipu Polisi
Satreskrim Polres Bintan menangkap tiga pelaku judi di kawasan jalan Pantai Trikora RT 002 RW 001 Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Satreskrim Polres Bintan menangkap tiga pelaku judi di kawasan jalan Pantai Trikora RT 002 RW 001 Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepri.
Tiga orang yang dimankan tersebut diantaranya Tarman Alias Ahi (56), Kuncoro alias Amang (57) dan Sulistuanto (28).
Mereka terbukti melakukan tindak kejahatan pidana perjudian.
Kapolres Bintan AKBP Wisnu Adji Pamungkas melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan, Selasa (1/12/2015) siang mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada 28 November 2015 lalu.
Awalnya polisi hanya mengamankan Taraman.
Setelah pengambangan, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lagi.
"Penangkapanya sudah beberapa hari lalu. Tapi kita terus lakukan pengembangan dan akhirnya kita mendapatkan tiga pelaku ditempat terpisah," sebut Andri menerangkan.
Kasus perjudian ini terungkap awalnya dari laporan warga sekitar yang sudah resah melihat aksi perjudian sijie di rumah Ahi.
Karena geram, wargapun akhirnya melaporkannya ke Polres untuk segera ditindaklanjuti.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, akhirnya polisi menangkap tangan bandar Ahi yang merupakan bandar sijie di daerah tersebut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku 555 yang digunakan pelaku untuk mencatat nomor para pembeli.
"Setelah terbukti, kita langsung bawa dia ke polres Bintan. Kita juga menganankan barang bukti berupa buku 555 dan uang sebesar Rp 300 ribu," sebut Andri.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang yakni Amang dan Sulistiyanto.
Kedua tersangka ini ditangkap didua tempat terpisah.
Amang ditangkap di Kampung Bopeng, sementara Sulstiyanto ditangkap tidak jauh dari tempat tersebut.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan, mereka langsung kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Sejauh ini, Polres Bintan terus melakukan pengembangan terkait kasus perjudian yang ada di Kabupaten Bintan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditangkap berikutnya. (*)