Dugaan Korupsi Kebun Raya Batam

Terdakwa Sudah Kembalikan Semua Uang Kerugian Negara Rp6,9 Miliar

"Upaya pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, sekali lagi saya tegaskan tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Rahmad

Editor: Mairi Nandarson
tribun/aprizal
Kejari Kepri menunjukkan uang kerugian negara yang dikembalikan terdakwa dugaan korupsi Kebun Raya Batam, Selasa (8/12/2015) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG  - Yusirwan, satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi Pembangunan Kebun Raya Batam mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,742 miliar, Selasa (8/12/2015).

Upaya pengembalian kerugian negara diakui terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baru setelah mendekati jadwal penuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, Yusirwan, adalah Direktur PT Asri Putra Rora (PT APR) yang mengerjakan proyek pembangunan Kebun Raya Batam.

Namun sesuai kontrak, proyek yang dibangun menggunakan APBN tahun 2014 senilai 21 miliar itu dimenangkan PT Arah Pemalang (PT AP), namun dalam pelaksanaannya, peran terdakwa sangat besar dalam membagi-bagikan fee proyek.

"Dalam pengungkapan dugaan korupsi pembangunan Kebun Raya Batam, sebelumnya sudah ada pengembalian kurugian dari Syamsir Afandi Gultom, selaku Direktur PT Arah Pemalang (PT AP) senilai Rp 360 juta.

Setelah pengungkapan di persidangan, baru terdakwa (Yusirwan-red) bersedia mengembalikan kerugian negara yang diakuinya senilai Rp 2,742 miliar,"ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Kepri, Rahmad dihadapan awak media, Selasa (8/12/2015).

Rahmad menjelaskan, nilai kerugian negara yang diakui terdakwa diperolehnya dari manipulasi bestek progres pengerjaan proyek setelah pembayaran 100 persen.

Dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, jelas Rahmad, kerugian keuangan negara sudah dikembalikan semua.

Sesuai hitungan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.

"Setelah dihitung kembali, total pengembalian kerugian negara senilai Rp 3,102 miliar ditambah dengan garansi Bank senilai Rp 1,223 miliar, PPH senilai Rp 559 juta dan ditambah keuntungan 10 persen, maka sudah mencapai total nilai kerugian negara hasil audit BPKP senilai Rp 6,9 miliar.

Upaya pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, sekali lagi saya tegaskan tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Rahmad.

Dalam penanganan kasus korupsi, aku Rahmad, paling terpenting adalah mengembalikan keungan negara yang raib.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved