Pilkada Kepri 2015

Jika Tidak Puas dengan Hasil Pleno Besok, KPU Batam Persilahkan Paslon Ajukan Keberatan

KPU Kota Batam mempersilahkan kepada paslon tertentu untuk mengajukan keberatan bila tidak puas dengan hasil Pilkada serentak.

tribunnews batam/leo
Komisioner KPU Kota Batam Divisi Logistik Mangihut Rajagukguk 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Komisioner KPU Kota Batam Divisi Logistik Mangihut Rajagukguk, Rabu (16/12) siang di kantornya, mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) yang telah digelar di TPS 02 Tiban Lama-Sekupang dan TPS 19 Kibing-Batuaji, tidak akan mempengaruhi pleno KPU Batam yang akan digelar besok, Kamis (17/12/2015).

Mangihut menegaskan PSU tidak mempengaruhi karena itu ranahnya PPK.

Lagipula, diadakannya PSU untuk menjawab indikasi kecurangan di dua TPS tersebut saat hari pencoblosan Rabu (9/12/2015).

"Tidak, tidak ada pengaruh. Kan sudah di PPK kemaren itu. Dan sudah digelar PSU," katanya.

KPU Kota Batam mempersilahkan kepada paslon tertentu untuk mengajukan keberatan bila tidak puas dengan hasil Pilkada serentak.

Waku yang diberikan adalah tiga hari setelah pleno digelar.

"Sambil menunggu bilamana ada gugatan bagi Paslon tertentu yang tidak puas. Dan setelah itu, baru kami bicarakan penetapan nanti,"ungkapnya.

Masih dengan Mangihut, setelah pleno selesai besok, maka semua kotak suara akan dibawa ke KPU Provinsi di Tanjungpinang hari itu juga yang dikawal oleh tim keamanan.

"Bisa, bisa, karena dilihat dari semua PPK tak ada masalah yang berat. Jadi habis pleno langsung ke sana," katanya optimis. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved