WADUH! Ada 42 Ribu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang Saling Bertentangan
Sebanyak 42 ribu peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saling bertentangan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 42 ribu peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saling bertentangan.
Puluhan ribu peraturan dan perundangan tersebut bertentangan baik yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
"Peraturan saling mengganjal membuat peratuan perundangan kita banyak dan membuat kita stagnan. Bahkan 42 ribu peraturan perundangan," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Yasonna mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi agar peraturan perudangan tersebut dideregulasi untuk mempercepat pembangunan.
Di samping itu, kata dia, peraturan perundangan tersebut perlu diharmonisasikan satu dengan yang lainnya.
Tujuannya agar tidak bertetangan dengan undang-undang di atasnya, UUD 1945, dan Pancasila.
Yasonna pun mencontohkan mengenai investasi listrik yang gagal hingga bertahun-tahun lantaran terbelit aturan yang sangat banyak.
Investasi listrik tersebut terganjal urusan lahan, peraturand aerah, retribusi dan masih banyak lagi.
Untuk itu, Yasonna mengatakan pihaknya akan membagi zona dan mengumpulkan para bupati dan pada kepala biro hukum untuk diberi penguatan.
Kata dia, Presiden telah memberikan perintah agar setengah dari 42 peraturan perundangan tersebut bisa dipangkas pada tahun 2016.
"kita akan studikan semua, ambil peraturan dan undang-undang di daerah itu. Kemudian diinvetarisir mana yang menghambat, perlu direvisi, dibuang total dan bertentanga," kata Yasonna.
"Presiden kan sudah bilang, kita pangkas dulu setengahnya," imbuhnya.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Kemenkumham akan bekerja sama dengan DPRD setempat dan DPD RI dan Pemerintah Daerah. (tribunnews.com/Eri Komar Sinaga)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/menteri-hukum-dan-ham-menkumham-yasonna-laoly_20151216_161928.jpg)