Pilkada Kepri 2015
Paslon Gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad Resmi Ajukan Gugatan ke MK
"Kami sudah mendaftar dan memasukkan gugatan tersebut kepada MK, Senin (21/12/2015) sore. Gugatan kami diterima di MK," ungkap Soerya
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kepri Soerya Respationo dan Ansar Ahmad mengajukan gugatan proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Soerya mengatakan tim kuasa hukum yang mengajukan gugatan berjumlah 17 orang.
Mereka tergabung dalam Badan Kuasa Hukum dan Advokasi Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Kami sudah mendaftar dan memasukkan gugatan tersebut kepada MK, Senin (21/12/2015) sore. Gugatan kami diterima di MK," ungkap Soerya ketika dimintai tanggapan, Senin malam.
Soerya mengaku tidak bisa membeberkan pokok persoalan atau materi gugatan yang akan diajukan tim kuasa hukumnya.
Sebab, dia menilai, jika materi gugatan itu diketahui terlebih dahulu, maka lawan politiknya bisa mengambil langkah lebih awal guna menghadapi gugatan tersebut.
"Pokoknya kami akan tunggu dipanggil MK," ujar Soerya.(*)