Dewan Klaim Pecahkan Rekor, DPRD Tanjungpinang Sahkan 13 Perda Sepanjang Tahun 2015
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah mengesahkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Sepanjang tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah mengesahkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Tanjungpinang pun mengklaim, capaian tersebut merupakan tertinggi diantara DPRD kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri.
"Tahun ini Rekor. Sebanyak 13 Ranperda disahkan menjadi Perda," kata Ade Angga, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang usai memimpin paripurna pengesahan tiga ranperda di Kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (30/12).
Menurutnya tahun 2015, ada 21 Ranperda yang ditargetkan disahkan menjadi Perda. Namun karena ada efisiensi anggaran, DPRD hanya bisa mengesahkan 13 Ranperda menjadi Perda.
"Sisanya akan diusulkan pada Prolegda 2016," katanya.
Namun, kata Ade, yang terpenting bukanlah banyak sedikitnya perda yang disahkan. Melainkan bagaimana eksekusi yang dilaksanakan Pemko Tanjungpinang.
Karena meskipun banyak Perda yang disahkan, namun eksekusi tidak bagus, maka tidak berarti banyak untuk kemajuan Kota Tanjungpinang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dprd-tanjungpinang_20151230_211249.jpg)