Dugaan Korupsi Pass Pelabuhan Karimun Mandek, Polisi Tunggu Laporan Audit BPKP
Perkara dugaan korupsi pass pelabuhan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun masih jalan di tempat.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Perkara dugaan korupsi pass pelabuhan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun masih jalan di tempat.
Hal ini dikarenakan Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun yang memeroses kasus ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.
"Hasil penghitungan dari BPKP belum keluar. Kalau kita sudah menyerahkan data dan berkas secara lengkap," kata Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya, Sabtu (2/1/2015).
Sebelumnya pihak BPKP menyatakan perhitungan resmi kerugian negara yang disebabkan kasus ini sudah dapat dikeluarkan pada pertengahan bulan Desember 2015 lalu.
Namun, BPKP mengonfirmasi ulang jika perhitungan tersebut baru dapat dikeluarkan pada akhir Desember 2015.
Saat ini BPKP kembali memundurkan waktu hingga akhir Januari 2016 nanti.
"Kita sudah tanya dan akan dikeluarkan BPKP akhir Januari nanti. Mereka juga mempunyai keterbatasan," ujar I Made.
Aparat Kepolisian sebenarnya mengaku telah menemukan adanya tindak pidana pada kasus dugaan korupsi ini.
Dari pemeriksaan sementara kerugian negara yang diakibatkan diperkirakan diatas Rp 1 miliar.
Mantan Direktur BUP Karimun berinisal Fi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun polisi belum melakukan penahanan karena masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP.
Sementara itu, PLT Direktur BUP Karimun, Susanto membenarkan polisi telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor BUP.
Polisi juga telah menyita beberapa dokumen termasuk sisa uang di dalam rekening BUP yang bernilai sekitar 72.000 dolar Amerika
"Memang benar polisi melakukan pemeriksaan dan mengambil uang untuk barang bukti dan nilainya memang segitu," kata Susanto.
Namun Susanto enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus ini.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Kan sudah diproses di kepolisian. Kita serahkan saja semua pada polisi," tutur Susanto. (*)