Kasus Anak Sedang Banyak, DPRD Diminta Percepat Proses Calon KPAID Kepri
"Harapan saya, proses cepat terselesaikan dan tidak ada lagi kekosongan komisioner," kata Eri Syahrial
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri belum bisa berjalan karena proses fit and proper test bagi calon komisioner periode 2015-2020 belum dilakukan DPRD Provinsi Kepri.
"Kami mengharapkan proses fit and proper test ini cepat selesai. Kalau terlampau lama akan mengganggu. Ini kan sudah lama, namun belum selesai juga seleksinya. Sementara kasus anak sedang banyak-banyaknya, sementara komisioner tidak ada.
Harapan saya, proses cepat terselesaikan dan tidak ada lagi kekosongan komisioner," kata Erry Syahrial Senin (4/1/2016) sore kepada Tribun Batam.
Erry Syahrial adalah Komisioner KPAID Kepri periode sebelumnya dan juga mengikuti tahap seleksi fit and proper test untuk periode selanjutnya.
Seperti diketahui, KPAID Provinsi Kepri sedang menjaring calon Komisioner untuk periode 20015-2020 sejak Oktober 2015 lalu.
Berdasarkan rapat pleno Desember lalu, Panitia Seleksi (Pansel) sudah menetapkan10 nama untuk dilanjutkan fit and proper test oleh DPRD Provinsi Kepri.
Namun, sampai saat ini, jadwal tersebut belum diperoleh dari DPRD Kepri.
"Sampai saat ini sudah masuk ke fit and proper test ke DPRD Kepri. Masih nunggu jadwal. Sesuai rapat pleno Desember akhir tahun lalu, sudah menetapkan 10 orang nama terbaik untuk tes selanjutnya," ujar Tim Sekretariat KPAID Provinsi Kepri Andi Amri.
Andi Amri melanjutkan, untuk nama-nama yang akan mengahadapi tes tersebut antara lain :
1. Eri Syahrial M,Pdi, mewakili unsur kemasyarakatan
2. Dra Marlia Sari Dewi MM, mewakili unsur masyarakat dan perlindungan anak
3. Titi Sulastri S, Th mewakili unsur pemerintah
4. Rosnawati MA mewakili unsur tokoh agama
5. Sudirman SE, mewakili unsur swadaya masyarakat
6. Muhammad Faisal SH MM, mewakili organisasi peofesi
7. Muhammad Saltut S PSi, mewakili organisasi sosial
8. Tiurindah Silitonga SP MM, mewakili unsur dunia usaha
9. Iwa Susanti SH MH, mewakili organisasi profesi
10. Drs Yasman Andika, mewakili unsur tokoh masayarakat.
Amri mengaku, proses seleksi yang dijalankan Pansel sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan dalam peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun.
Namun untuk tes selanjutnya menjadi wewenang DPRD Provinsi Kepri.(*)
