Pilkada Kepri 2015
Hari Ini Mahkamah Konstitusi Sidangkan 57 Kasus Pilkada, Gugatan dari Kepri Belum Tersentuh
Hari ini, Kamis (7/1/2016), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sebanyak 52 kasus dari 147 gugatan Pilkada serentak 2015.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (7/1/2016), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sebanyak 52 kasus dari 147 gugatan Pilkada serentak 2015.
Dari 57 kasus yang akan disidangkan, kasus gugatan dari Provinsi Kepri belum tersentuh.
Dari Kepri sendiri ada sejumlah peserta yang mengajukan gugatan, satu diantaranya pasangan calon Gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang pendahuluan ini, Pemohon, termohon dan pihak terkait harus hadir.
Pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok permohonannya.
Perkara ditangani tiga panel hakim konstitusi, yang tiap panelnya terdiri dari tiga orang hakim. Panel Satu diketuai Arief Hidayat, Panel dua diketuai hakim Anwar Rusman, dan Panel ketika dipimpin Patrialis Akbar.
Berikut agenda sidang hari ini sebagaimana diterima Tribunnews dari Humas MK :
Panel Satu pada pukul 08.00 WIB :
Gugatan Pilkada Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kab Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Ponorogo, Gresik, Waropen, Merauke, dan Nabire.
Panel Dua Pukul 09.00 WIB :
Gugatan Pilkada Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan,Tobasa, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan dan Kota Sibolga
Panel 3 Pukul 08.30 :
Gugatan Pilkada Kabupaten Batanghari, Bungo, Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Muko-Muko, Rejang Lebong, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Indramayu, Tasikmalaya, Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Sumba Timur. (tribunnews.com/ Edwin Firdaus)