Anggota Dewan Batam dan Tenaga Lepas Harian Terancam tak Gajian Selama Enam Bulan
Keterlambatan pengesahan APBD murni Kota Batam berbuntut panjang. Hingga kini, anggota DPRD Kota Batam belum menerima gaji
BATAM.TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Keterlambatan pengesahan APBD murni Kota Batam berbuntut panjang. Hingga kini, anggota DPRD Kota Batam belum menerima gaji. Mengingat, APBD murni sendiri belum disetujui oleh Gubernur Kepri.
Hal senada pun ikut dirasakan oleh para Tenaga harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tak terkecuali di DPRD. Berbeda dengan pegawai negeri sipil yang telah menerima gajinya bulan ini.
"Gaji dewan dan THL bulan Januari belum dikasih. Kalau di ASN itukan hanya mengenal PNS dan THL. Kalau PNS sudah gajian karena menggunakan belanja tidak langsung. Sementara THL itu menggunakan belanja langsung, karena harus ada kegiatannya dulu. Begitu juga dengan anggota dewan menggunakan belanja langsung," tutur Marzuki, Sekretaris DPRD Batam di gedung DPRD, Senin (11/1/2016) siang.
Ia menjelaskan sesuai dengan UU 23 tahun 2014, APBD seharusnya disahkan satu bulan sebelum masa berakhir anggaran. Jika tidak, maka dapat diberi sanksi.
Sanksi tersebut yakni gaji dewan tidak dibayarkan, selama enam bulan. Namun demikian untuk pelaksanaan UU itu, harus ada peraturan pemerintah (PP) dulu.
"Jadi, harusnya APBD disahkan paling lambat 30 November, sementara kita kemarin tanggal 30 Desember. Pemko sudah menyurati Mendagri, untuk meminta petunjuk. Sebenarnya yang lebih tepat menjawab ini pak sekda. Jadi kita minta semacam keringanan, karena ada Pilkada tahun lalu, jadi mengganggu jadwal dewan. Lagipula PP dari UU itu juga belum ada," tutur Marzuki.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/arzuki-sekretaris-dprd-batam-di-gedung-dprd_20160111_183049.jpg)