KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan
Inilah Damayanti Anggota DPR yang Diakui PDI Perjuangan, Ditangkap KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DWP sempat terlihat turun dari mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan plat nomor B 5 DWP
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Perjuangan.
Perempuan berinisial DWP itu dibekuk KPK saat masih berada di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DWP sempat terlihat turun dari mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan plat nomor B 5 DWP.
Baca juga: PDI Perjuangan Akui Kadernya Tertangkap Tangan oleh KPK
Mobil tersebut juga turut disita oleh penyidik KPK.
Disinyalir, perempuan berinisial DWP tersebut adalah Damayanti Wisnu Putranti. Dia merupakan anggota KOmisi V DPR dari fraksi PDIP.
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno yang menyebutkan, orang yang ditangkap KPK adalah Damayanti.
Hendrawan menyebutkan, menurut informasi yang diterimanya, anggota tersebut ditangkap terkait kasus dugaan suap.
"Betul, yang ditangkap Mbak Damayanti, anggota Komisi V dari Dapil Jawa Tengah IX. Jadi, tadi malam ditangkapnya," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2016).
Berdasarkan informasi dari laman dpr.go.id, anggota Fraksi PDI-P asal Dapil Jateng IX itu bernama lengkap Damayanti Wisnu Putranti.
Baca juga: KPK Sudah Pantau Berhari-hari Sebelum Lakukan Penangkapan
Meski telah mendapatkan informasi soal penangkapan ini, lanjut Hendrawan, PDI-P menunggu informasi detail dari KPK.
KPK akan memberikan keterangan pada Kamis siang.
Hendrawan menambahkan, jika terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap, anggota tersebut akan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPR.
"Sama seperti kasus Adriansyah yang ditangkap KPK 9 April lalu, langsung diberhentikan," kata dia.
Menurut Ketua DPP PDIP itu, partainya sudah berkali-kali mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam kasus korupsi.
Tak hanya pada setiap kegiatan rapat kerja nasional, mekanisme untuk mengingatkan anggota agar tak terlibat dalam perkara kejahatan itu juga terus dilakukan di internal partai.(*)