BPJS Serahkan JHT ke Alkamser di Lapas Barelang
Pemberian santunan JHT pun dilakukan di Lapas Barelang kelas IIA Batam, Kepri
BATAM.TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Meski menjalani hukuman, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) Cabang Batam Sekupang, tetap menyerahkan santuan jaminan hari tua (JHT) kepada Alkamser sebesar Rp9,4 juta.
JHT ini dikumpulkan Alkamser selama bekerja di Pacific Atlantik Shipyard dan dicairkan setelah ia dipecat karena tersandung masalah hukum.
Menariknya pemberian santunan JHT pun dilakukan di Lapas Barelang kelas IIA Batam, Kepri.
Kepala BPJS Naker Cabang Batam Sekupang Mangasih Sormin, mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya ini merupakan bentuk keseriusan BPJS memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.
"Meski sedang menjalani hukum, Alkamser berhak mendapatkan JHT-nya, karena uang itu merupakan hak yang harus diterimanya," kata Mangasih Sormin, Sabtu (16/1/2016).
Untuk proses pencairan, Mangasih mengaku seluruhnya diurus pihak BPJS Naker Batam Sekupang, dan dalam proses pemberian uang pihaknya mengunjungi Alkamser di Lapas Barelang.
"Setidaknya uang ini dapat digunakan anak istrinya selama dirinya menjalani proses hukum di Lapas Barelang," katanya.
Alkamser yang mengaku sama sekali tidak menyangka kalau dirinya bisa mendapatkan JHT karena masih menjalani proses hukuman di Lapas Barelang.
"Rencana saya setelah keluar nanti baru akan diurus, tapi ternyata pihak BPJS Naker sudah lebih dahulu membantu mengurus semua," katanya.
Alkamser mengaku uang itu akan diberikan kepada istrinya agar bisa membuka usaha kecil-kecilan selama dirinya menjalani proses hukum di Lapas Barelang.(*)