Pilkada Kepri 2015

Dituntut 15 Bulan Penjara karena Politik Uang, Darwin Seret Nama Ketua RW 09 Kibing Batam

Darwin Sirait, terdakwa dalam perkara pelanggaran Pilkada dituntut 15 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnad, SH.

tribunnews batam/alvin
Warga memadati penghitungan suara saat pemungutan suara ulang (PSU) calon Gubernur- Wakil Gubernur Provinsi Kepri dan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam di TPS 19 Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam, Sabtu (12/12/2015). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM- Darwin Sirait, terdakwa dalam perkara pelanggaran Pilkada dituntut 15 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnad, SH.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/1/2016).

Dalam tuntutan JPU itu, Darwin dijerat dengan Pasal 178 UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Terdakwa dtuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Kemudian dikenakan denda sebesar Rp 13 juta dengan subsidair 2 bulan penjara," kata JPU Barnad membacakan tuntutannya

Dalam sidang tuntutan JPU itu, Darwin hadir sendiri tanpa didampingi tim penasihat hukum (PH) seperti pada sidang sebelumnya.

Darwin sendiri menuding ada oknum di balik peristiwa money politic ‎yang menyeretnya masuk dalam ranah hukum.

Saat mengajukan pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Alamsyah Harahap, didampingi Juli Handayani dan Muhammad Chandra, Darwin memohon keringanan hukuman.

"Saya minta kepada Majelis Hakim untuk menangkap Ketua RW 09 Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Batam, Surianto Lumbanggaol. Karena dia oknum atau biang kerok di balik semua ini,"kata Darwin membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri.

Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap menyampaikan penangkapan bukan menjadi kewenangan Hakim dalam suatu pengadilan.

"Itu kewenangan petugas kepolisian ataupun jaksa. Bukan wewenang kami," kata Syahrial. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved