Wawako Batam Batasi Kewenang Penyebaran Informasi:"Yang Boleh Bicara Hanya Kapala Dinas dan Humas"
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, akan memperbaiki tata cara penyebaran informasi dengan membatasi dari satu pintu melalui Humas Pemko Batam.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Pembenahan penyebaran informasi akan segera dilakukan besar-besaran di lingkungan Pemko Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, akan memperbaiki tata cara penyebaran informasi dengan membatasi dari satu pintu melalui Humas Pemko Batam.
Namun demikian, Rudi membantah jika hal itu nantinya akan membuat penyebaran informasi dari setiap SKPD nya terbatas atau bahkan terkesan eksklusif.
"Iya kita akan perbaiki sistemnya. Secara teknis setiap SKPD tetap boleh memberikan informasi baik lewat website resmi Pemko maupun kepada jurnalis. Tetapi sentralnya tetap ada di Humas,"ujar Rudi ditemui di kantor pelayanan BPM PTSP Pemko Batam, Rabu (20/1/2016).
Meski SKPD diperbolehkan memberi informasi, namun dibatasi hanya oleh kepala dinas atau kepala badannya.
Sedangkan untuk Kabid maupun Kabagnya tidak diperkenankan memberikan pernyataan.
"Jadi kepala dinas atau badannya saja yang berstatement. Sebab SKPD inikan teknisnya masing-masing mereka yang tahu, dan kepala dinasnya yang paling tahu. Jadi kepala dinas wajib memberi informasi teknis tentang kedinasannya saja. Tapi kalau Humas, boleh semua SKPD, selagi dia menguasai. Makanya saya minta Humasnya juga harus tahu semua, kalau tidak menguasai yah diganti sajalah," kata Rudi.(*)
