Pilkada Kepri 2015
Soerya: MK Tolak Gugatan Bukan Berarti Substansi Masalah yang Diajukan SAH tidak Terbukti
"Itu bukan berarti bahwa dalil-dalil yang kami ajukan tidak terbukti," kata Soerya.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Meskipun gugatan Pilkada yang diajukan Pasangan Calon Gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Soerya tidak berarti bahwa substansi permasalahan yang diajukan SAH tidak terbukti.
Dia menilai, majelis hakim di MK lebih fokus memeriksa hal-hal prosedural ketimbang substansial.
Karena itu, menurutnya, titik berat sorotan hakim lebih terarah pada selisi suara 2 persen ketimbang, materi-materi gugatan yang diajukan SAH.
"Majelis hakim lebih meeriksa ketentuan 2 persen itu. Karena selisih suara Sanur dan SAH mencapai 5 persen dan melampaui ambang batas 2 persen, maka gugatan kami diabaikan," jelas Soerya saat dihubungi Tribun Batam, Jumat (22/1/2016).
"Tapi itu bukan berarti bahwa dalil-dalil yang kami ajukan tidak terbukti," tambah Soerya.
Dia melanjutkan, lain halnya kalau yang diadilili itu masalah substansialnya.
"Kalau demikan, maka saya yakin SAH akan menang,"tegas mantan wakil gubernur Kepri itu.