Ada Anggarannya, Pemko Tanjungpinang Bisa Bantu Warga yang Butuh Bantuan Darurat

Dalam APBD Tanjungpinang 2015, anggaran itu berjumlah Rp200 juta, tahun ini dinaikkan menjadi Rp500 juta

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
tribunnews batam/thomm
Tubuh Adi Hermansyah, bocah berusia 3 tahun tergolek lemas di sebuah tempat tidur, ruang unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri di Kota Tanjungpinang, dan ditemani sang ibu, Kamis (28/1/2016) malam. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasus-kasus tidak terduga mengenai keterbatasan masyarakat dalam membiayai proses pengobatan kesehatannya sering terjadi di Tanjungpinang.

Kasus-kasus tersebut justru mendorong Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasinya.

Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang, Benny mengatakan, selama beberapa beberapa tahun terakhir Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang sepakat menyediakan sejumlah dana dalam mata anggaran peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanjungpinang 2015, anggaran tersebut berjumlah Rp 200 juta.

Sedangkan pada APBD Tanjungpinang 2016, jumlah anggaran itu dinaikkan mencapai Rp 500 juta.

"Waktu pembahasan anggaran, jumlah anggaran itu hendak diturunkan. Tetapi saya terus berjuang supaya jumlah anggaran itu dinaikkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta," kata Benny kepada Tribun, Kamis (28/1) malam.

Benny kemudian menjelaskan, anggaran untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat sangat diperlukan untuk menolong masyarakat miskin yang tidak mampu membiayai kesehatannya.

Dia mengambil contoh kasus ketidaksanggupan Fan Chai dan Mariana dalam membiayai pengobatan putra mereka, Adi Hermansyah ketika mereka belum menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Benny menegaskan biaya pengobatan kesehatan masyarakat seperti yang terjadi dalam kasus ini bisa ditalangi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menggunakan anggaran tersebut sebelum biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan, sejak kartu anggota BPJS Kesehatan dari pasien mulai diaktifkan.

"Sifat anggaran ini sama seperti dana taktis dari kepala daerah. Ketika hendak turun dan berkunjung ke masyarakat, dia bisa menggunakan dana itu untuk membantu masyarakat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved