BPJS: Sistem yang Menolak Pengalihan Status dari Jalur Mandiri ke Miskin Untuk Adi Hermansyah
"BPJS Kesehatan tidak bisa menerima permintaan pihak keluarga pasien. Karena sistem di BPJS Kesehatan akan menolak," katanya
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya memberikan penjelasan soal mengenai pengurusan anggota BPJS Kesehatan dengan pasien Adi Hermansyah (3) yang mengalami kelainan di bagian kepala.
BPJS Kesehatan sebelumnya tidak menerima usulan pengalihan status Adi sebagai pasien dengan kartu anggota BPJS Kesehatan dari jalur mandiri ke anggota BPJS Kesehatan dari jalur miskin.
Adi adalah putra bungsu pasangan Fan Chai (36) dan Mariana (26), mereka tinggal di daerah Wacopek, pedalaman Kabupaten Bintan.
Adi lahir dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Gunardi Candra mengatakan, sepekan silam pihak keluarga mendaftarkan Adi sebagai anggota BPJS Kesehatan dari jalur mandiri.
Namun, Kamis (28/1/2016), pihak keluarga coba meminta agar Adi dialihkan sebagai anggota BPJS Kesehatan ke jalur miskin.
"BPJS Kesehatan tidak bisa menerima permintaan pihak keluarga pasien. Karena sistem di BPJS Kesehatan akan menolak ketika kita coba mengalihkannya," jelas Gunardi kepada Tribun, Jumat (29/1/2016) sore.(*)