Kamis, 16 April 2026

JK: Organ Tubuh Tidak Boleh Diperjualbelikan

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa perbuatan memperjualbelikan organ tubuh manusia melanggar undang-undang.

Istimewa
Jokowi dan Jusuf Kalla 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa perbuatan memperjualbelikan organ tubuh manusia melanggar undang-undang.

Ia pun menyayangkan masih adanya penjualan organ tubuh di beberapa rumah sakit di Jakarta.

"Undang-undang tidak membolehlan, undang-undang kesehatan di seluruh dunia, organ tubuh tidak boleh diperdagangkan," kata Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Minggu (31/1/2016) malam.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu berharap agar aparat penegak hukum menindak siapa pun yang terbukti memperdagangkan organ tubuh.

Belum lama ini Kepolisian Negara RI melaporkan temuan dugaan penjualan organ tubuh manusia di tiga rumah sakit di Jakarta. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang bekerja di RS tersebut.(*/tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved