Rencana Pembubaran BP Batam
Ini Komentar Gubernur Kepri Terpilih HM Sani dan Penjabat Nuryanto Soal Nasib BP Batam
Seperti apa tanggapan Gubernur Kepri terpilih HM Sani dan Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto soal nasib BP Batam?
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Pembahasan nasib Badan Pengusahaan (BP) Batam masih terus bergulir.
Hingga saat ini, belum ada keputusan nasib lembaga tersebut dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
Berbagai masukan dari daerah sudah disampaikan ke pusat.
Lantas, seperti apa tanggapan Gubernur Kepri terpilih HM Sani?
Sani terkesan enggan menjawab ketika dimintai tanggapan mengenai permasalahan BP Batam.
Dia lebih memilih untuk menyerahkan segala persoalan tersebut kepada penjabat gubernur Kepri (Nuryanto_red) dan pemerintah pusat.
"Tanyakan saja kepada Penjabat Gubernur Kepri saat ini. Kita tentu akan menunggu keputusan dari pusat,"ungkap Sani beberapa waktu lalu.
Seperti Sani, Nuryanto pun memiliki jawaban yang sama.
Dia mengatakan, segala keputusan mengenai BP Batam berada di tangan Presiden RI.
Namun demikian, selama menjabat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Nuryanto mengaku sudah mengamati sejumlah permasalahan di Batam.
Permasalahan-permasalahan itu disampaikan ke pusat sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan keputusan atas nasib BP Batam.
"Saya sempat baca, ada yang katakan resah. Saya justru bertanya mengapa pengusaha Singapura yang resah? Loh kok BP Batam itu dibentuk untuk pengusaha Singapura atau kesejahteraan masyarakat Batam dan sekitarnya. Ada lagi yang katakan masyarakat pun resah. Masyarakat yang mana? Pada prinsipnya, pemerintah selalu mengambil kebijakan yang baik untuk kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Nuryanto kepada awak media.
Penjabat Gubernur Kepri itu kemudian menjelaskan mengenai gambaran permasalahan BP Batam.
Menurut Nuryanto, selama ini, kejelasan batasan kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkesan tidak jelas.
Bahkan BP Batam dinilai melampaui kewenangan Pemko Batam.
"Pada mulanya, yang ada di Batam itu adalah Otorita Batam (OB). Tetapi ketika ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Otonomi Daerah, Pemko Batam dibentuk. Namun, dalam pelaksanaannya, kewenangan BP Batam terkesan 'over laping' terhadap Pemko Batam," jelas Nuryanto.
Berdasarkan UU pembentukan Otonomi Daerah, sebuah daerah itu bisa terbentuk kalau ada wilayah, masyarakat dan pemerintah.
Nuryanto kemudian mempertanyakan soal batas wilayah dan masyarakat yang berada di bawah Pemko Batam dan atau BP Batam.
"Di mana batas wilayah Pemko Batam dan BP Batam. Semuanya harus jelas. Lalu, masyarakatnya, apakah berada di bawah Pemko Batam atau BP Batam. Itu pun harus dipertegas,"tegas Nuryanto.
Segala permasalahan tersebut kini sudah menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk menentukan nasib BP Batam.
Nuryanto sendiri selalu tidak ingin memberikan jawaban ketika ditanya mengenai nasib BP Batam.
Dia senantiasa menyerahkan semua keputusan atas BP Batam kepada presiden.
"Bisa saja kita kembali ke OB, atau Pemko Batam saja atau Pemko Batam dan BP Batam dengan batas-batas kewenangan yang jelas. Itulah kemungkinan yang bisa terjadi," ungkap Nuryanto.
"Tetapi kalau pertanyaan itu diajukan kepada saya, yah jawaban saya adalah saya ini orang pemerintahan. Saya pasti lebih menghendaki Pemko Batam," tegasnya lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hm-sani-343_20151123_182849.jpg)