Budi Waseso Desak Menkumham dan Jaksa Agung Segera Eksekusi 151 Terpidana Mati Narkoba
"Kami ada data 151 orang yang menjadi prioritas hukuman mati, kita bilang ke Menkumham dan Jaksa Agung, agar segera dilaksanakan," katanya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mendesak Kejaksaan Agung segera melaksanakan eksekusi terhadap 151 terpidana mati yang berstatus gembong narkoba.
Sebab, 151 gembong narkoba itu masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di dalam lembaga permasyarakatan.
"Kami ada data 151 orang yang menjadi prioritas hukuman mati, kita bilang ke Menkumham dan Jaksa Agung, agar segera dilaksanakan ini jaringan besar," kata Budi Waseso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, mengatakan pihaknya memiliki data lengkap mengenai 151 terpidana mati.
Karenanya, BNN meminta gembong narkoba itu masuk dalam daftar prioritas pelaksanaan eksekusi mati agar menghentikan jaringan narkotika di dalam lapas.
Buwas menuturkan jaringan narkoba tersebut tersebar hampir di seluruh lapas se-Indonesia.
Ia juga mendapatkan informasi banda narkoba tersebut memiliki alat komunikasi canggih dan modern.
"Mereka mendapatkan narkoba bahkan di Lapas," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/budi-waseso_20160104_164015.jpg)