Public Service
Apakah Setiap Perusahaan Wajib Urus Izin UKL, UPL dan SPPL?
Apakah setiap perusahaan wajib memiliki izin UKL, UPL, dan SPPL di Bapedal Batam?
Pertanyaan:
Selamat sore Tribun Batam, mohon penjelasan mengenai pengurusan perizinan UKL, UPL, dan SPPL di Bapedal Batam. Apakah setiap perusahaan wajib memiliki izin tersebut? Terima kasih.
Pengirim: +628537865xxxx
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diprakirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum AMDAL PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Izin UKL-UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|