Tersangka Dugaan Korupsi BUP Diperiksa 'Marathon'

pemeriksaan Fi sebagai tersangka tersebut dilakukan selama tujuh hari tujuh malam di Mapolres Karimun.

Tribunnews.com
Ilustrasi Korupsi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun, Fi, menjalani pemeriksaan secara maraton.

Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya mengatakan, pemeriksaan Fi sebagai tersangka tersebut dilakukan selama tujuh hari tujuh malam di Mapolres Karimun.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap Fi secara maraton tujuh hari tujuh malam. Dan sudah selesai diperiksa sebagai tersangka," kata I Made, Rabu (10/2/2016).

Meski demikian, hingga saat ini Fi belum ditahan dan masih wajib lapor setiap hari ke Mapolres Karimun. Hal tersebut dikarenakan saat ini polisi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

Disebutkan I Made, pihak BPKP sudah datang ke Karimun untuk melakukan penghitungan beberapa waktu lalu. Namun laporan penghitungan tersebut baru akan diterima polisi pada bulan Maret nanti.

"Orang BPKP ada empat orang disini kemarin 10 hari siang malam memeriksa sama anggota. Setelah itu mereka minta waktu selama satu bulan untuk menyusun laporan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Fi yang merupakan mantan Dirut BUP Karimun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pass pelabuhan.

Kapolres Karimum menyebutkan kerugian negara yang disebabkan kasus ini diatas Rp 1 miliar. Namun polisi belum melakukan penahanan karena belum keluarnya penghitungan resmi dari BPKP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved