Public Service
Saya Beli Jam Tangan di Batam yang Kata Penjualnya Asli, tapi Ternyata KW. Bagaimana Hukumnya?
Saya beli jam di Batam. Kata yang jual itu alsi, tapi tanya ke toko yang asli bahwa jam saya itu KW, bagaimana hukumnya?
Pertanyaan:
Selamat sore Tribun Batam. Saya seorang pembeli jam tangan yang menurut saya dirugikan. Karena, jam tangan merek tertentu dibilang toko waktu saya beli yang terletak di Batam adalah asli.
Namun, setelah dilihat kawan saya dan kami tanya ke toko asli bahwa jam saya itu KW alias tiruan. Maka saya terkejut.
Bagaimana hukumnya seperti itu? Apakah ada unsur pidana di sana? Karena ketika kami kembali ke toko, malah dia banyak alasan ke kami. Bukti surat beli ada. Cuman stempel tak ada. Mohon dari segi hukumnya. Tks
Pengirim :+628158967xxxx
Jawab:
Trima kasih atas pertanyaan saudara.
Pertama - tama kami akan menjelaskan apa itu penipuan sehubungan dengan permasalahan yg Anda ceritakan.
Penipuan dalam permasalahan saudara terkait dengan pasal 383 kitab UU Pidana (KUHP), yang berbunyi, "Diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yg berbuat cuang terhadap pembeli dengan alasan:
1. Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yg ditunjuk untk dibeli.
2. Mengenai jenis keadan atau banyaknya barang yg diserahkan, dan menggunakan tipu muslihat.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa unsur penting dalam delik penipuan yaitu :
a. Perbuatan curang yg dilakukan oleh penjual kepada pembeli
b. Perbuatan curang tersebut mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yg diserahkan.
c. Perbuatan tersebut dilakukan dengan tipu muslihat.
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|