Pasca-Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri, Kejari Batam Periksa Dirut RSUD Embung Fatimah
Namun keterangan Direktur RSUD Embung Fatimah itu dibutuhkan kembali untuk melengkapi bekjas dugaan korupsi yang ditangani Pidsus.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, drg. Fadilah Ratna Dewi Malarangan yang sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, akan kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus yang sama, namun pada anggaran yang berbeda.
Dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah yang ditangani Kejari Batam, berbeda dengan yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri. Terutama pada tahun anggaran, objek yang disidik juga berbeda.
Kasi Pidsus Kejari Batam M Iqbal mengatakan sebelum ditahan oleh Bareskrim Polri, drg. Fadilah Ratna Dewi Malarangan sempat diperiksa sebagai saksi.
Namun keterangan Direktur RSUD Embung Fatimah itu dibutuhkan kembali untuk melengkapi bekjas dugaan korupsi yang ditangani Pidsus.
"Apakah Mabes Polri melimpahkan perkara Fadillah ke Batam atau ke Tanjungpinang, kita masih belum tahu. Jika belum juga dilimpahkan, maka kita akan periksa Fadillah di Bareskrim Polri," Kata Iqbal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-batam-m-iqbal_20160212_175856.jpg)