Pemko Segera Terapkan Perda Pengelolaan Sampah. Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Denda Rp2,5 juta dikenakan kepada orang yang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Warga Batam yang biasa membuang sampah sembarang, siap-siap kena denda.
Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah akan segera diberlakukan.
Kini Pemko Batam tengah membentuk tim Yustisi untuk melaksanakan Perda tersebut.
Dalam Perda itu, diatur sanksi denda bagi warga yang membuang atau bahkan membakar sampah sembarangan.
"Pelaksanaan ketentuan mengenai sanksi dendanya baru berlaku terhitung dua tahun sejak Perda disahkan," ujar Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Ardiwinata.
Ia menjelaskan ketentuan pidana berupa denda bagi pelanggar larangan dalam Perda ini diatur pada Pasal 69.
Menurut dia, denda terkecil itu berlaku bagi warga yang membakar sampah rumah tangga di lingkungan.
"Denda terkecil itu nilainya Rp300 ribu. Itu untuk masyarakat yang membakar sampah rumah tangga dengan cara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," kata Ardiwinata.
Kemudian, denda Rp 2,5 juta dikenakan kepada orang yang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum.
Begitu pula kepada orang yang membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, dan pantai.(*)
