Hakim Vonis Akhiong dengan Hukuman Mati, Pengacara Langsung Ajukan Banding
Dalam putusan Majelis Hakim itu, terdakwa dinyatakan terbukti menjadi kurir Narkotika golongan I, jenis sabu 1.029 gram.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Ely Suwita penasihat hukum (PH) dari terdakwa Tony alias Akhiong, langsung nyatakan banding saat kleinnya itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Endi dan Jesael.
Dalam putusan Majelis Hakim itu, terdakwa dinyatakan terbukti menjadi kurir Narkotika golongan I, jenis sabu 1.029 gram.
"Terdakwa Tony alias Akhiong terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Imanuel Ginting menyampaikan kalau putusan Majelis Hakim sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Barang bukti dalam perkara yang juga terbilang besar.
"Putusan Majelis Hakim itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Ditambah lagi barang buktinya cukup besar.
Sementara Ely PH tedakwa mengaku dengan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, hukuman kliennya bisa diringankan.
Karena hukuman yang diterima terdakwa tidak sebanding, dengan dua teman-temannya dalam perkara yang sama.
"Kita nyatakan banding, karena hukumannya tidak sebanding.
Terdakwa punya hak untuk hidup, ya kita berharap PT Riau bisa meringankan hukuman terdakwa," kata Ely.
Menurut dia, dalam sidang sebelumnya Zainal Amri bin Sarifuddin, Martunis bin Mahmud AB alias Ton dan Tony alias Akhiong, masing-masing terdakwa yang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu seberat 1.029 gram.
Zainal Amri dan Martunis bin Mahmud divonis 15 tahun penjara. Namun terdakwa Tony alias Akhiong malah divonis hukuman mati.
Begitu juga barang bukti juga sama dalam perkara yang sama.
"Dalam perkara yang sama tapi putusannya malah beda. Kalau perkara dan barang buktinya berbeda mungkin tidak sama hukumannya. Ini malah dua terdakwa lain tidak dihukum mati," kata Ely.(*)