Rencana Pembubaran BP Batam
Menkopolhukam: Status FTZ tak Perlu Diubah, Yang Penting Bagaimana Mekanisme di Dalamnya
Status Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) tidak akan dicabut oleh pemerintah pusat.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Status Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) tidak akan dicabut oleh pemerintah pusat.
Hal itu ditegaskan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan usai melakukan pertemuan di Lantai Lima Gedung Graha Kepri, Batam, Kamis (18/2/2016).
"Saya mendapat masukan dari pak Gubernur tadi, nama FTZ tidak perlu diubah. Karena jika nanti diganti, akan memperlambat proses investasi,"sebut Luhut menerangkan.
Ia mengatakan, soal FTZ tidak perlu diperdebatkan.
Yang harus dipikirkan, katanya, bagaimana mekanisme didalamnya.
Perbaikan dari semua lini agar investot nantinya bisa lebih nyaman lagi berada di Kepri dan Batam, khususnya, itulah yang perlu dilakukan.
"Itu memang tidak perlu diubah. Kita harus fokus kepada mekanismenya saja. Sekarang kita pikirkan bagaimana investor bisa bertahan disini,"tegas Luhut.
Tentunya kebijakan yang diambil pemerintah menurut Luhut berpihak kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.
"Jangan kita berpihak kepada bangsa lain. Bagaimanapun keputusan pemerintah itu untuk membahagiakan masyarakat Indonesia,"kata Luhut.
Sementara terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo yang mengatakan kalau Badan Pengusahaan (BP) Batam dibubarkan, kata Luhut, hal itu masih dalam proses.
"Makanya kita masih melakukan pengkajian dulu," tutup Luhut. (*)