Artis Tersangkut Kasus Pencabulan
Saipul Jamil Kini Minta Damai, Selesaikan Kasus Pencabulan Ini dengan Musyawarah
Ronald menambahkan di kasus ini, pelapor tidak mengalami kerugian fisik seperti pemukulan atau lainnya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima hari sudah artis Saipul Jamil (SJ) ditahan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara atas dugaan pelecehan seksual pada korbannya DS (17).
Atas kasus ini, pihak kuasa Saipul Jamil berharap kasus bisa diselesaikan secara damai dan musyawarah di kedua pihak sehingga ada jalan keluar win-win solution bagi keduanya.
Pasalnya atas aksi ini, baik korban ataupun Saipul sama-sama harus merasakan kerugian seperti malu, tidak bisa melakukan aktifitas, dan Saipul pun kini ditahan.
"Kami maunya ada pertemuan dengan pelapor (DS), selama ini kan pelapor tidak pernah muncul.
Kami ingin ada silaturahmi dan ini semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan lah, ini hanya masalah komunikasi. Korban juga kan karena kasus ini tidak bisa sekolah, kita cari win-win solution," tutur Ronald, kuasa hukum dari Saipul, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/2/2016).
Ronald menambahkan di kasus ini, pelapor tidak mengalami kerugian fisik seperti pemukulan atau lainnya.
Menurutnya masih ada kasus-kasus lainnya yang lebih berat. Sehingga kasus Saipul diharapkan tidak sampai di pengadilan.
"Bang Ipul ini suka damai, tidak suka cari musuh. Kita ini masih ada budaya timur, musyawarah saja, diselesaikan dengan baik-baik.
Kan pelapor tidak ada kerugian, tidak ada pemukulan, DS bukan seseorang yang lemah dia sudah dewasa lah, 17 tahun punya SIM, dia bisa bersikap," tambahnya.
Untuk diketahui, Saipul Jamil dilaporkan oleh DS ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/2/2016) pagi, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS (17)
Beberapa jam setelah dilaporkan ke polisi, Polsek Kelapa Gading lalu mengamankan Saipul dari kediamannya dan diperiksa intensif.
Hingga akhirnya Saipul ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini didasari pada ditemukannya beberapa bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.
DS merupakan fans dari Saipul dan sebelum kejadian, DS sempat tiga kali bertemu dengan Saipul.
Kini Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading.
Saipul dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-kasus-pencabulan-saipul-jamil_20160219_152355.jpg)