DPRD Tanjungpinang Kurangi Target Pengesahan Perda dari 21 Menjadi 14
DPRD Kota Tanjungpinang mengurangi target pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2016 ini.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengurangi target pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2016 ini.
Pada 2015 lalu, target pengesahan Ranperda menjadi Perda yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) sebanyak 21 Ranperda.
Namun pada 2016 ini, target pengesahan Ranperda yang masuk dalam prolegda sebanyak 14 Perda.
Ketua Badan Pemembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang Fengky Fesinto mengatakan pengurangan target pengesahan Ranperda menjadi Perda tersebut disesuaikan dengan kekuatan anggota DPRD Tanjungpinang.
Setelah melalui pertimbangan, 14 target Perda pada 2016 tersebut sangat ideal untuk disahkan dalan setahun.
Menurutnya hal tersebut juga berdasarkan pengalaman dari tahun sebelumnya.
Dari 21 target pengesahan Perda, hanya 13 Ranperda yang mampu disahkan menjadi Perda.
"Memang waktu pembahasan APBD 2016 yang kita anggarkan juga 14 Perda. Selain itu saya juga berfikir jika 14 kita targetkan dan selesai semua itu lebih baik, dalam artian bila dilihat dari rencana dengan outputnya. Kita harapkan juga bukan kuantitas saja tapi kualitas atau mutu Perda yang dihasilkan bisa dirasakan masyarakat," katanya, Selasa (23/2). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dprd-tanjungpinang_20151230_211249.jpg)