Tenaga Kerja Asing 'Diharamkan' Bekerja sebagai HRD
Peringatan bagi investor di negara ini yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) sebagai pemegang jabatan HRD atau setingkat.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peringatan bagi investor di negara ini yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) sebagai pemegang jabatan HRD.
Peringatan itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Batam Zarefriadi, Senin (22/2/2016).
"Kalau ada investor atau penanaman modal asing 'haram' hukumnya jika meperjakaan TKA sebagai HRD di perusahaan tersebut di negeri ini,"tegas Zaref, sapaan akrab Zarefriadi.
Tidak dibolehkannya TKA menduduki jabatan HRD, jelasnya, karena dikhawatirkan mereka tidak mengetahui secara detail aturan ketenagakerjaan di Batam.
Hal tersebut sempat terjadi pada salah satu perusahaan yang beroperasi di Cammo Industri, Batam Centre.
Akibatnya, para pekerja meresa diperlakukan tidak adil dan membuat mereka unjuk rasa.
"Pokoknya haram hukumnya," tukas Zaref seraya memberikan peringatan keras kepada mereka yang punya usaha di Batam mempekerjakan TKA sebagai HRF atau setingkat.
Zaref tidak memungkiri masih beberapa perusahaan di Batam yang masih kucing-kucingan mempekerjakan TKA sebagai HRD.
"Kita juga kadang temui mereka TKA yang pura-pura jadi pegawai biasa tahunya owner," ungkap Zaref seraya tertawa sedikit.
Zaref tak sekedar memberikan peringatan keras.
Jika kedapatan akan diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/salah-satu-tenaga-kerja-asing-tka-yang-diperiksa-disnaker-batam_20160118_160846.jpg)