Ciptakan Kondisi Aman dan Tertib, Polsek Bintim Sita Puluhan Miras Golongan B
"Belasan kardus yang diamankan tersbeut, merupakan minuman beralkohol jenis B. Kita sita dari lima pedagang kaki lima yang ada di Jalan Barek Motor
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN – Belasan kardus berisi minuman keras (Miras) disita dari sejumlah pedagang kaki lima di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur.
Menurut Kapolsek Bintim, Kompol Dandung Putut Wibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Akmal, miras tersebut dipasarkan secara ilegal dengan sistim eceran.
“Mereka juga melanggar Peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2011, tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol,” kata Akmal, Jumat (26/2/2016).
Akmal juga mengatakan razia miras tersebut, digelar dalam rangka mennciptakan kondisi aman dan tertib terutama dalam hal penyebaran miras tak berizin.
"Belasan kardus yang diamankan tersbeut, merupakan minuman beralkohol jenis B. Kita sita dari lima pedagang kaki lima yang ada di Jalan Barek Motor Kijang," jelasnya.
Menurut penuturan seorang pedagang, semua minuman keras tersebut diperolehnya dari penyalur di Kota Tanjungpinang.
Yang kemudian dijual kembali dalam bentuk eceran. "Kita dapatnya dari Tanjungpinang, ada yang disuruh jual, ada juga dibeli lalu dijual lagi," kata salah satu penjual.(*)