Dinsos Bintan Ajukan RTLH 501 Rumah ke Pemerintah Pusat
Dinas Sosial Pemkab Bintan mengajukan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) ke pemerintah pusat sebanyak 501 unit.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN- Dinas Sosial Pemkab Bintan mengajukan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) ke pemerintah pusat sebanyak 501 unit.
Program tersebut diajukan ke Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Untuk 2016 ini, kami sudah mengajukan bantuan yang setara dengan rehabilitasi RTLH ke Kemensos sebanyak 501 unit rumah dan ke Kemenpera sebanyak 562 unit,"kata Ismail, di Bintan, Kamis (25/2/2016).
Ismail meyakini, program tersebut akan banyak membantu program pengentasan kemiskinan di Bintan.
"Nanti bagaimana pun caranya, kami akan mengusahakan sebisa mungkin bantuan dari dua kementerian itu turun," ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan Bintan ini.
APBD Bintan 2016 hanya menganggarkan Rp 11,38 miliar untuk rehabilitasi RTLH.
Jumlah sebesar itu, setelah dihitung-hitung, hanya cukup untuk merehabilitasi 140 unit RTLH saja.
Bupati Bintan, Apri Sujadi sepakat dengan langkah Dinson tersebut.
Defisit anggaran memang mesti disikapi secara bijak agar segala program pembangunan tetap bisa berjalan dengan baik.
"Kami bakal mendukung Dinsos untuk bisa mendapatkan bantuan itu,"kata Apri. (*)