Kasus Dugaan Penipuan Lima Prodi Universitas Karimun Jalan di Tempat, Ini Penyebabnya
Kelanjutan proses dugaan tindak pidana penipuan lima prodi Universitas Karimun (UK) masih jalan di tempat.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kelanjutan proses dugaan tindak pidana penipuan lima program studi (prodi) Universitas Karimun (UK) masih jalan di tempat.
Pasalnya, permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun belum dapat dipenuhi Polres Karimun yang menangani kasus tersebut.
Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya mengatakan tersendatnya kelanjutan kasus ini karena adanya permintaan Kejari tentang sinkronisasi bukti ahli dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
"Masalah kita di ahli. Hanya tinggal sinkronisasi dua atau tiga pertanyaan dari Dikti dan Kopertis saja yag diminta sama jaksa,"kata Made yang dijumpai di ruangannya, Jumat (26/2/2016).
Meski telah menghubungi serta mengirimkan surat berkali-kali namun kedua instansi yang berada di Jakarta tersebut belum memberikan respon.
Made menambahkan, saat ini Ia telah memerintahkan anggota dari Satreskrim Polres Karimun untuk ke Jakarta guna menemui ahli dari Dikti dan Kopertis tersebut.
"Saya suruh anggota tongkrongin disitu, bila perlu tongkrongin di depan ruangan ahlinya," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Made, disaat Kejari mengembalikan berkas kasus UK ke penyidik, memang ada kekurangan lain berupa tambahan saksi. Namun semua kekurangan itu sudah dilengkapi.
"Semua saksi sudah diperiksa. Karena saksi itu semuanya di Karimun. Jadi tinggal Dikti dan Kopertis saja," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya para mahasiswa lima prodi UK, merasa tertipu dan membuat laporan polisi.
Pasalnya kelima prodi, yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru Luar Biasa (PGLB), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) di Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan program studi Tekhnik Perkapalan serta Manajemen Kepelabuhan dan Pelayaran (MKP) belum memiliki izin. (*)