Ini Syarat Untuk Jadi Plt Sekdaprov Versi Syukri Fahrial

Dia sudah kenal kami oleh anggota DPRD Kepri sehingga dia bisa menjembatani komunikasi antara Gubernur Kepri

Penulis: Thom Limahekin |
tribunnews batam/anne maria
Anggota DPRD Kepri Syukri Fahrial 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kehadiran pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Kepri pada awal masa kepemimpinan Gubernur Kepri HM Sani dan Wakilnya Nurdin Basirun, melahirkan suasana tersendiri di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Bertolak dari suasana seperti ini, sejumlah pihak kemudian memberikan masukan kepada Sani dan Nurdin seputar pejabat yang harus didudukkan sebagai Sekdaprov Kepri nanti.

Masukan tersebut disampaikan misalnya oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, tokoh masyarakat, akademisi dan ketua tim pemenangan Sani-Nurdin menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Syukri Fahrial, Ketua Komisi I DPRD Kepri yang menangani urusan kepegawaian dan kepemerintahan mengatakan siapa pun bisa dipilih menjadi Sekdaprov Kepri.

Namun, pejabat tersebut harus memiliki beberapa kriteria yang mendukung tugas dan wewenangnya.

"Salah satu kriterianya adalah dia harus pejabat di lingkungan Pemprov Kepri. Dia sudah kenal kami oleh anggota DPRD Kepri sehingga dia bisa menjembatani komunikasi antara Gubernur Kepri dengan DPRD Kepri dan pihak lainnya," ungkap Syukri ketika dimintai tanggapan, Selasa (1/3/2015) sore.

Syukri menegaskan kembali, bahwa pejabat yang akan diangkat sebagai Sekdaprov Kepri harus pernah mengabdi di Pemprov Kepri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved