Pelaku Pembunuhan Sadis Tiga TKI Dipindahkan ke Lapas Barelang
Jordan beberapa kali diketahui kedapatan melanggar peraturan rutan, seperti menyimpan handphone di dalam sel tahanannya.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Nurdan alias Jordan (45), tersangka kasus pembunuhan sadis tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sekitar pantai Teluk Terang, Johor Bahru, Malaysia sekitar tahun 2013 lalu, dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Tembesi, Batam, Selasa (1/3/2016).
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mengatakan alasan pemindahan Nurdan alias Jordan lebih dikarenakan masalah keamanan.
Jordan beberapa kali diketahui kedapatan melanggar peraturan rutan, seperti menyimpan handphone di dalam sel tahanannya.
“Dia ini kan termasuk kakap, kami sering temukan dia nyimpan handphone titipan dari tahanan lain, mungkin dikira kami takut kali ya tak akan menyentuh dia tapi tidak juga, kami tidak takut. Dia ini kan juga tahanan hukuman tinggi dan biasanya kita pindah memang,” kata Haswen seraya tertawa.
Sebenarnya, sambung Haswen pihaknya sudah lama ingin memindahkan Jordan, namun pihak kejaksaan selalu menunda-nunda.
Dikarenakan Jordan belum menjalani persidangan kasus pembunuhan sadis tiga TKI asal Jambi di Malaysia sekitar 2013 lalu.
“Kapasitas rutan kita saat ini sudah over, sekarang ada 361 tahanan, idealnya cuma 269 orang. Ke depannya, kemungkinan akan ada lagi proses pemindahan tapi belum tahu kapan,” kata Haswen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/nurdan-alias-jordan-digiring-personel-polres-karimun-usai-ditangkap-sekitar-tahun-2013-lalu_20160301_202014.jpg)