Jelang UN, Pemko Tanjungpinang Perketat Jam Malam. Warnet dan Tempat Hiburan akan Sering Dirazia

Menjelang pelaksanaan Unjian Nasional (UN) April mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang perketat pengawasan jam malam bagi para pelajar.

tribunnews batam/argianto
Tim gabungan yang melibatkan satpol PP, polisi dan TNI merazia sejumlah tempat permainan game online dan warnet yang tidak memiliki izin di Kawasan Batam Center, Selasa (10/3/2015). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-  Menjelang pelaksanaan Unjian Nasional (UN) April mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang perketat pengawasan jam malam bagi para pelajar.

Hal itu dilakukan agar pelajar benar-benar memanfaatkan jam belajar malam untuk mengulang pelajaran sekolah.

"Sekarang memang kita intensifkan razia jam malam bagi pelajar. Terlebih menjelang UN. Tapi kita juga minta kerjasama orang tua untuk ikut mengawasi anaknya," kata Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Sabtu (5/3/2016).

Menurutnya, setiap hari Pemko Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan pihak kepolisian juga akan melakukan razia tempat hiburan, termasuk warnet.

Seandainya ada pelajar yang terjaring maka akan dilakukan pembinaan.

Menurutnya, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan juga sudah memperketat aturan jam malam bagi siswa di Kota Tanjungpinang.

Peraturan jam malam bagi pelajar yang semula berpedoman pada surat edaran walikota ditingkatkan menjadi Peraturan Walikota (Perwako).

Pengetatan aturan jam malam tersebut bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang HZ Dadang AG mengatakan dalam Perwako nomor 54 tahun 2015 tentang Penetapan Jam Belajar Peserta Didik, ditetapkan jam wajib belajar siswa yaitu mulai pukul 18.00-21.30 WIB, terkecuali pada malam libur.

Kemudian di atas jam 21.30 siswa juga sudah tidak diperbolehkan berkeliaran.

"Perwako ini lebih rinci. Jadi kalau anak belajar di luar, misalnya Bimbel, les, kursus belajar kelompok, boleh tetapi harus didampingi dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui pihak sekolah," katanya.

Dadang mengatakan, bagi pelajar yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan bertahap.

Pada pelanggaran pertama peserta didik diwajibkan membuat peryataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Pernyataan ditandatangani orang tua dan pihak sekolah setelah melalui pembinaan oleh Satpol PP.

Kemudian apabilan masih melanggar untuk kedua kalinya, peserta didik diwajibkan membuat laporan kegiatan harian dalam jangka waktu tertentu dan akan diumumkan di sekolah peserta didik.

Selain itu orang tua juga akan diberikan teguran.

"Kalau masih melanggar, orang tua dan peserta didik direkomendasikan ke Dinas Pendidikan untuk dibina Satpol PP," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved