Deponering Abraham Samad dan Bambang Widjajanto Digugat
"Nah, kalau enggak salah, semuanya menolak dideponir, lalu kenapa masih diputuskan?" ujar Neta.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum berencana menggugat keputusan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Forum itu antara lain Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI), Indonesia Police Watch (IPW), Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP), Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI), dan Peduli Kejujuran (Pijar).
"Kami akan gugat keputusan Jaksa Agung mendeponir kasus Abraham dan Bambang melalui tiga jalur, yakni praperadilan, PTUN, dan MK," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/3/2016).
Jalur praperadilan dan PTUN, kata Neta, untuk menguji sah atau tidaknya keputusan Jaksa Agung itu.
Sebab, menurut Neta, keputusan itu diambil tanpa melalui proses yang benar meski diakui bahwa deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.
"Keputusan itu didahului permintaan saran ke pimpinan lembaga tinggi negara lain. Nah, kalau enggak salah, semuanya menolak dideponir, lalu kenapa masih diputuskan?" ujar Neta.
Adapun gugatan di Mahkamah Konstitusi itu demi menguji Undang-Undang tentang Kejaksaan yang tidak mengatur wewenang dikeluarkannya deponering.
Soal waktu gugatan, Neta belum dapat memastikannya. Namun, dalam waktu dekat, gugatan pasti akan dilayangkan.
Jaksa Agung sebelumnya mengaku, deponering terhadap dua mantan pimpinan KPK itu dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P21 dari kepolisian.
Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.
Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.
Berbagai pihak, termasuk Abraham dan Bambang, menganggap polisi telah merekayasa kasus.
Ada pula yang menilai polisi mencari-cari kesalahan lantaran kasus Abraham disebut terjadi tahun 2007 dan Bambang tahun 2010.
Tuduhan itu muncul karena penetapan tersangka keduanya dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.(*)