Ditilang Polisi, Begini Jawaban Lucu Kedua Bocah SMP Ini

"Saya udah dapet izin bawa motor sama bapak saya," kata anak yang mengendari motor dengan wajah menyakinkan.

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Dua siswa SMP terjaring Operasi Simpatik yang digelar Polres Bogor, Senin (7/3/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Dua bocah berseragam SMP terjaring Operasi Simpatik Lodaya 2016 yang dilakukan Polres Bogor, Senin (7/3/2016) siang di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.

Kedua pelajar itu kaget karena motornya distop polisi.

"Kalian mau kemana, tidak memakai helm lewat jalan raya," kata seorang petugas yang memberhentikan motor siswa SMP itu.

"Mau sekolah pak," jawab anak itu.
"Helmnya mana?," kata petugas lagi.

Raut ketakutan mulai nampak terlihat dari dua anak ini.

"Saya udah dapet izin bawa motor sama bapak saya," kata anak yang mengendari motor dengan wajah menyakinkan.

Polisi pun langsung menasihati anak tersebut dan meminta anak itu untuk menghubungi orang tuannya agar bisa datang menjemputnya di lokasi razia.

"Kalau terjadi apa-apa siapa yang mau tanggungjawab, kamu ini masih kecil sudah bawa motor terus engga pakai helm lagi," kata polisi tersebut.

Ditegur seperti itu, kedua siswa SMP itu hanya manggut-manggut.

Tilang Warna Biru
Pengguna kendaraan bermotor masih banyak yang belum mengetahui bahwa secara umum prosedur penilangan hanya ada dua macam.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan, dua prosedur itu adalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dan pelanggar yang harus hadir dalam sidang.

Dengan dua jenis pelanggar ini, maka dibedakan warna kertas surat tilang yang akan diberikan polisi, yakni surat tilang warna biru dan merah.

AKBP Budiyanto menjelaskan surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang.

Dalam hal ini, pelanggar setuju dengan dakwaan penyidik atas pelanggarannya, setuju penyidik menunjuk wakil untuk mewakili pelanggar di pengadilan, setuju dan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke bank yang ditunjuk sesuai dengan nilai denda yang tertera dalam tabel sesuai dengan jenis pelanggaran.

"Pelanggar setuju dengan penetapan atau putusan sidang yang menetapkan uang titipan menjadi uang denda dan disetor ke kas negara, dan berhak menerima surat tilang berwarna biru,” ucap AKBP Budiyanto.

Dengan surat tilang berwarna biru ini, berarti pelanggar mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas dan harus menaati segala ketentuan di atas.

Sedangkan mengenai surat tilang warna merah, kata Budiyanto, pelanggar yang menerimanya harus hadir dalam penyidangan.

Pelanggar penerima surat tilang warna merah adalah mereka yang menolak atau tidak setuju dengan sangkaan penyidik pembantu.

"Dia menerima surat tilang berwarna merah sebagai bukti penyitaan dan juga sebagai pedoman pelanggar berkaitan dan pertanggung jawaban sanksi pelanggaran," ujarnya.

"Bukti pelanggaran seperti SIM dan atau STNK dan atau kendaraan disita untuk diserahkan kepada pengadilan sebagai alat bukti pelanggaran, dan melaksanakan denda sesuai keputusan sidang,” imbuh Budiyanto.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved