Dua Kapal Bermuatan BBM Solar Ilegal Senilai Rp 300 Juta Diamankan Petugas

Ketiganya warga Karimun yang sedang menjaga kapal. Mereka menyebutkan total BBM-nya sebanyak 38 ton.

Tribun Batam/Elhadif
petugas menunjukan bahan bakar minyak jenis solar ilegal yang diamankan dari dua kapal 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Satpol Air Polres Karimun kembali mengamankan dua kapal bermuatan puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Kapal yang diketahui bernama KM Sinar Abadi II dan KM Sea Dragon 12 ini, diamankan petugas saat bersandar di Selat Lumut, Belakang Pulau Parit, Kabupaten Karimun pada Selasa (1/3/2016) lalu.

Kedua kapal diamankan ketika kapal Satpol Air yang tengah berpatroli merasa curiga.

Setelah mendatangi dan melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar sebanyak 38 ton di KM Sinar Abadi II dan sebanyak 12 ton di KM Sea Dragon.

Mendapat temuan tersebut, petugas langsung membawa kapal ke Mako Satpol Air Polres Karimun beserta tiga orang penjaga dan beberapa anak buah kapal yang masing-masing diketahui berinisial AL, Br dan Mh.

"Ketiganya warga Karimun yang sedang menjaga kapal. Mereka menyebutkan total BBM-nya sebanyak 38 ton. Status mereka sekarang baru sebatas saksi," kata Kasat Pol Air Polres Karimun, Iptu Fahmi Fiandri, saat gelar perkara, Senin (7/3/2016).

Diperkirakan harga solar tersebut bernilai hampir 300 juta rupiah.

"Kita sudah sounding dan totalnya jadi 35 ton. Untuk BBM biasaya memang terjadi penyusutan," tutur Fahmi.

Baca berita selengkapnya diedisi cetak Tribun Batam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved